Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalReligi

Para Kanwil Kemenag Provinsi Harus Laksanakan Rukyatul Hilal Sebelum Diputuskan Sidang Isbat

×

Para Kanwil Kemenag Provinsi Harus Laksanakan Rukyatul Hilal Sebelum Diputuskan Sidang Isbat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta — Ditengah pandemi Covid-19, para Kanwil Kemenag Provinsi diminta tetap melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat. Jadi Tanggal 23 April mendatang, pemantauan hilal atau rukyatul hilal harus dilaksanakan sebelum diputuskan dalam sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1441 Hijriah.

Demikian hal ini dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam atau Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Kantor Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Sabtu (18/4/2020) dalam releasenya.

Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1441Hijriah pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Baca Juga:   Darma Wijaya Meminta Kepdisdik Sergai Untuk Segera Meliburkan Para Guru Sekolah

“Rukyatul hilal harus tetap dilaksanakan oleh para Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Kamaruddin.

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19,” tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan wajib menggunakan masker.

Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal. Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

Baca Juga:   Terkini BNPB, Per 6 April, Positif Covid-19 Ada 2.491 Orang, Sembuh Ada 192 Orang dan Meninggal 209 Orang

“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

“Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.