Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Pasangan Sejoli Ini Akan Mendekam Selama 10 Tahun di Penjara

×

Pasangan Sejoli Ini Akan Mendekam Selama 10 Tahun di Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Billy Tismar Ginting (34) dan Juliani Alias Yuli (19), pasangan sejoli ini terpaksa harus menghabiskan waktunya selama 10 tahun mendekam di penjara.

Kenyataan pahit tersebut harus dirasakan pasangan sejoli ini karena keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti sabu seberat 70 gram dan 92 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang putusan yang digelar secara online, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2002) menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani alias Yuli dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Baca Juga:   Menteri Erick Thohir dan Wagub Musa Rajekshah Isi Economic Outlook 2022 FEB USU

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan terima.

“Terima, majelis hakim” kata kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap, yang menuntut Yuli dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Billy 14 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Flowrin Junaidha Harahap, perkara Yuli dan Billy bermula pada hari Jumat (13/3/2020) di Jalan Klambir V Gang Uncu No. 8 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga:   TP PKK Sergai Berikan Pembinaan ke Tiga Desa

Saat itu, saksi Ilham dan saksi Josua Tenggo Laksono yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakyat bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika.

“Atas Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, dan saat memantau petugas melihat orang mencurigakan sering keluar masuk dari rumah tersebut,” kata JPU.

Kemudian saat melakukan pemantauan, petugas melihat Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu petugas mendatangi dan langsung menangkapnya.

Petugas kemudian masuk ke dalam rumah Billy, untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan saat melakukan penggeledahan, kata JPU, tepatnya di dalam kamar Billy, petugas mendapati terdakwa Juliani sedang tidur.

Baca Juga:   Lagi Selidiki Kasus Begal, Jatanras Poldasu Gerebek Pesta Narkoba

“Selanjutnya terdakwa Yuli dibangunkan dan dilanjutkan penggeledahan di kamar tersebut, saat digeledah tepatnya di dalam lemari Billy, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 70 gram, 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo bom warna biru sebanyak 25 butir,” kata JPU.

Adapun Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Billy peroleh dari Ronal (DPO).

“Atas perbuatan kedua terdakwa, petugas membawa Billy dan Juliani beserta dengan barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Flowrin Junaidha Harahap.