Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedanPolitikSumut

Pasangan Yusuf-Roby Akan Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tapsel Ke Hakim MK

×

Pasangan Yusuf-Roby Akan Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tapsel Ke Hakim MK

Sebarkan artikel ini

medisumutku.com | MEDAN – Kuasa hukum pasangan Yusuf-Roby, Ranto Sibarani mengatakan pihaknya sudah menerima undangan sidang pendahuluan yang akan digelar Kamis (28/1/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tapanuli Selatan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Perkara ini teregistrasi pada nomor 22/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami sudah menerima undangannya, dan kita akan siapkan bukti-bukti kepada hakim MK,” kata Ranto Sibarani dalam siaran persnya kepada mediasumutku.com, Rabu (27/1/2021).

Menurut Ranto Sibarani, beberapa dugaan kecurangan yang mereka akan tunjukkan kepada Majelis Hakim MK diantaranya adanya mobilisasi massa pemilih dari luar Tapanuli Selatan yang terlihat dari KTP baru dicetak dan langsung memilih. Kemudian, foto-foto orang yang tidak dikenal pada sejumlah TPS yang ikut memilih.
Selain itu, lanjutnya mereka juga memiliki bukti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sangat tinggi dan juga partisipasi pemilih yang hampir 100 persen pada ratusan TPS.

Baca Juga:   Ranto Sibarani : Polisi Yang Promoter Itu Pasti Tidak Suka Memukuli Saksi

Bukti lain kata Ranto yakni adanya 4 petugas KPPS yang diberhentikan sehari sebelum Pilkada karena membagikan undangan memilih atau C6 dengan menempelkan kartu nama pasangan calon tertentu. Dan bukti lain yakni adanya seseorang yang diminta untuk mencoblos 7 kali dengan janji mendapat bayaran Rp 200 ribu.

“Kasus ini terungkap karena setelah mencoblos ternyata yang bersangkutan tidak mendapat bayaran sehingga ia menganiaya orang yang menjanjikan bayaran tersebut. Ini bukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM),” paparnya.

Yusuf-Robi berharap Hakim MK dapat mengabulkan tuntutannya dengan adanya bukti-bukti tersebut.

“Tuntutan kami adalah pemungutan suara ulang di TPS yang terbukti menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 9 Desember dan dilakukan dengan kecurangan yang TSM. Kami berharap bukti itu bisa membuat hakim memerintahkan pemungutan suara ulang,” tandas Ranto Sibarani.

Baca Juga:   Jelang Hari-H Pencoblosan, KPU Tapsel Pecat 4 Petugas TPS, Ada Apa?

Pilkada Tapanuli Selatan yang diikuti dua pasangan calon yakni pasangan HM Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap dan Dolly Putera Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran. Yusuf-Roby diusung Nasdem dan Hanura, sedangkan Dolly-Rasyid diusung Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKB, Demokrat, dan PDIP.

“Harapan kita, sidang berlangsung dengan tertib, aman dan mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.