Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pasca Pemukulan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Resmi Dicopot

×

Pasca Pemukulan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Resmi Dicopot

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Polda Sumatera Utara akhirnya mencopot jabatan Kompol Otniel Siahaan selaku Kapolsek Percut Sei Tuan. Pencopotan itu dilakukan terkait dugaan pemukulan saksi oleh oknum polisi saat proses pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan.

“Kapolsek sudah diserahterimakan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (9/7/20) malam.

Dia mengatakan, untuk menggantikannya posisi Kapolsek Percut Sei Tuan, pimpinan Polda Sumatera Utara mempercayai AKP Riky Pripurna. “AKP Riky sebelumnya menjabat Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.

Kabid mengatakan, terkait kasus saksi yang usai diperiksa mengalami lebam di sekujur wajahnya, saat ini ada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut.

Baca Juga:   Kapolri : Ini Masalah, Banyak Kapolres Minta Proyek

“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personil atau tidak,” jelasnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut juga menyampaikan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Saat ini, kesembilan personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut.

Baca Juga:   Gubsu dan Forkopimda Pantau PPKM Diperketat di Sibolga

“Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya.

Adapun sembilan personil Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dilakukan pemeriksaan itu terdiri 4 berpangkat perwira dan 5 berpangkat brigadir.