mediasumutku.com | BATUBARA-Tujuh orang tersangka ditetapkan pasca rusuh aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu hingga menyebabkan seorang polisi terluka.
Para tersangka ini ditetapkan karena telah cukup bukti atas kasus dugaan sebagai provokator dalam kerusuhan aksi yang digalang oleh kelompok buruh dan mahasiswa di Kabupaten Batubara tersebut.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dari 45 orang yang diamankan ada tujuh orang yang tetapkan tersangka dan dua orang wajib lapor. Sebagian dari mereka yang masih di bawah umur dijemput orang tuanya.
“Telah diamankan 45 orang, yang mana ditetapkan tujuh orang tersangka,” ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Polres Batubara juga menyita beberapa barang bukti seperti pecahan batu, bendera dan tiga unit mobil jenis pick up. Sebelumnya, aksi anarkis mereka menyebabkan Kasat Sabhara Polres Batubara AKP BP Sinaga menderita luka robek di kepala. AKP BP Sinaga kini dirawat di RS Bhayangkara Sumut.
“Kami sampaikan bahwa korban AKP BP Sinaga dirawat di RS Bhayangkara Sumut akibat kejadian kemarin, kondisinya juga sudah semakin membaik,” ujarnya.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang karantina dan pasal 160 KUHP. (MS10)