Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Patroli Perairan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Antisipasi PMI Ilegal

×

Patroli Perairan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Antisipasi PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai- Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan untuk menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Patroli dilakukan 1×12 Jam pada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Pukul 20.00 Wib s/d hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 08.00 Wib.

MKasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T. Sianturi, kepada wartawan, Selasa (31/5/202) mengatakan patroli dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal atau barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba.

“Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” ujarnya.

Baca Juga:   Lakalantas Mobil Kontra Bus di Asahan Tewaskan Kades Sumber Harapan

Pada patroli itu petugas kapal Patroli KP. II-1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda M. Rudi S melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai.

Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Indah Jaya GT. 6 No. 2356 /Ppb, yang dinakhodai oleh Abdulah, memiliki dokumen lengkap.

Selanjutnya kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai itu terhadap nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.

“Kapal yang berpenumpang atau anak buah kapal (ABK) sebanyak tiga orang, kapal yang bermuatan fiber berisikan ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terang AKP T. Sianturi. (MS10)

Baca Juga:   Empat Pria Spesialis Pembobol Toko di Tanjungbalai Diringkus