Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Patuh Kepesertaan Jamsostek, Pekerja Terima BSU Dari Pemerintah

×

Patuh Kepesertaan Jamsostek, Pekerja Terima BSU Dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19 melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8.7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) mengungkapkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU agar tepat sasaran sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Zeddy.

Baca Juga:   Disnaker Akan Periksa Proyek Pembangunan Gedung PN dan PA Sergai

Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara, untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Baca Juga:   Tiga Pria Pencuri Kerbau di Asahan Dihajar Massa

Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar”, tambah Anggoro.

Saat ini ada 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan. Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca Juga:   Seorang Wanita Ingin Lompat dari Jembatan di Asahan Viral di Medsos

“Kami berharap, para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro. (MS10)