Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPolitikSumut

Pejabat ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan di Laporkan

×

Pejabat ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Tapsel Akan di Laporkan

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ranto Sibarani, SH

mediasumutku.com | TAPANULI SELATAN : Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor Urut 1 Mhd Yusuf Siregar & Roby Agusman Harahap menyampaikan agar pejabat ASN, Kepala Desa, Kepala Lingkungan tidak berpihak dalam Penyelenggaraan Pilkada di Tapanuli Selatan.

“ASN, Kepala Desa dan Kepling harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada di Tapanuli Selatan, jangan merusak pesta demokrasi untuk kepentingan pribadi, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Tim Hukum pasangan nomor urut 1 Yusuf-Robby.

Ranto juga mengingatkan agar kades bersama perangkat tidak boleh ikut terlibat dalam dukung mendukung paslon. Mereka masuk kategori pejabat negara karena memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan.

Baca Juga:   Sosper Anggota DPRD Sumut Parsaulian Tambunan Dirangkai dengan Kegiatan Vaksin Siswa/Siswi SMK LMC

“Khususnya kepling berinisial NZ di Kecamatan Angkola Selatan, kami peringatkan untuk berhenti menunjukkan keberpihakannya, kami memiliki bukti beliau berpihak yang disampaikan melalui account facebooknya, jika terus menunjukkan keberpihakannya akan kami laporkan” tegas Ranto.

Selain netralitas ASN, pengacara tersebut juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dari pejabat dalam pilkada di Tapanuli Selatan.

“Kami juga menerima informasi bahwa ada penutupan jalan menuju PT ANJ di Binasari, Kelurahan Pardomuan, oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal jalan itu selama ini adalah jalan yang biasa digunakan saudara kita di Binasari untuk membawa hasil perkebunannya ke perusahaan tersebut, karena ada penutupan jalan tersebut masyarakat disana harus menempuh jalan lain sepanjang 15 Kilometer yang tentu saja merugikan masyarakat, kabarnya penutupan jalan tersebut karena masyarakat memilih pasangan calon tertentu” jelas Ranto.

Baca Juga:   PSMTI Sumut Beri Penghargaan Empat Perwira Polsek Medan Baru

Sebagaimana diketahui, selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, peraturan lain yang mengatur netralitas ASN termasuk TNI, Polri dan Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Jangan sampai kekuasaan digunakan sewenang-wenang dan menindas rakyat, kita berharap Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan damai tanpa ada intimidasi dari siapa pun termasuk pejabat ASN, Camat, Kepala Desa dan Kepala Lingkungan. Biarkan rakyat dengan bebas menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia,” tandas Ranto Sibarani.

Baca Juga:   GTPP Covid-19 Sumut Salurkan 28.065 Paket Bantuan JPS Ke Tapsel