Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Cabul ART di Tebingtinggi Dijerat 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Cabul ART di Tebingtinggi Dijerat 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini


mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Pelaku cabul Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial AAA (19), warga Dusun III Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menyebut, tersangka melanggar pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, Ajun Komisaris Polisi, Wirhan Arif mengamankan pelaku sekitar pukul 18.15 Wib, Minggu (18/10/2020).

Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Senin (19/10/20) mengatakan, selain pekaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa, satu potong kaos lengan panjang milik korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku disita petugas.

“Perempuan yang menjadi korban pencabulan adalah inisial SEL (21), warga Dusun I Kota Baru Serdang Bedagai. Kejadiannya sekitar pukul 07.40 Wib, Minggu (18/10/20). Korban mengaku kaget, tiba- tiba tubuhnya dipeluk Orang Tak Dikenal (OTK) dari belakang, bagian tubuh atas korban juga diremas pelaku,” kata Josua.

Baca Juga:   Polres Sergai Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Sekaligus Pantau Ketersediaan BBM, Sembako dan Migor

Diceritaka Josua, saat itu korban berusaha melarikan diri untuk keluar rumah. Korban berteriak meminta tolong. Suara korban didengar saksi Riswan Nasution, tetangga depan rumah majikannya dan Elon Situmorang (40) warga Jl.Bukit Kunyit Kel.Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.

“Sore itu, pelaku langsung diamankan warga ke Mapolres Tebing Tinggi,” pungkasnya. (MS12)