Asahan – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang remaja dalam waktu kurang dari 24 jam.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, pada Senin (8/8) pagi.
“Korban saat itu sedang tertidur di kos kosannya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kosnya,” kata Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Iptu Dian P Simangunsong kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Saat itu, Senin (8/8) pagi sekitar pukul 06:00 WIB sepeda motor korban Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BK 6822 VAQ memang tidak terkunci saat terparki di depan kamar kostnya.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamar kost untuk tidur, sekitar jam 12.00 wib pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty Nopol BK 6293 IJ warna merah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara memutuskan kabel kunci,” kata Dian.
Barulah sekitar pukul 17.00 Wib saat korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang di parkir di depan kamar kostnya sudah tidak ada lagi. Pasca kejadian korban membuat laporan ke Polres Asahan.
“Berdasarkan kejadian tersebut, unit Jatanras melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi. Saat itu juga, pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi terpercaya dari informan bahwasannya pelakunya seorang laki-laki bernama Rio Gumilang,” jelasnya.
Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Tak menunggu waktu lama pada pukul 21:00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian milik korban bernama Rahmaidi. Ia tak sendiri saat melakukan aksi pencurian itu bersama temannya berinisial RL namun diduga mengetahui kedatangan Polisi dan berhasil lolos,” ujarnya.
Polisi, kemudian melakukan pencarian barang bukti sepeda motor korban ditemukan di daerah kebun sawit Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan. (Atv2)