Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelaku Curanmor Ditangkap Di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, 1 DPO

×

Pelaku Curanmor Ditangkap Di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, 1 DPO

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Unit Reskrim Polsek Firdaus meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di rest area KM 65 B Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, sekitar pukul 17.30 Wib, Selasa (8/6/2021). Sementara itu, 1 pelaku lagi masih Daftar pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang diamankan yakni, inisial MDP alias Bagol (21), warga Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Sedangkan pelaku AA alias Ari (20) warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Sergai melarikan diri (DPO).

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban Edma Dama Rara Nabila (20), warga Dusun I Desa, Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD miliknya dibawah pohon Rambung, perbatasan dengan lokasi rest area KM 65B, tepatnya Dusun II Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan terkunci stang bersama cakram depan digembok.

Setelah diparkirkan lalu korban menuju ke lokasi rest area KM 65B hendak bekerja di kantin lokasi rest area tersebut. Namun, pada pukul 17.30 Wib, saat korban hendak memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi rest area KM 65 B. Korban terkejut, karena sepeda motor milikinta sudah tidak ada. Kemudian korban berusaha mencari di sekeliling areal tersebut namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak.

Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VI/YAN.2.6 /2021/ SU/Res Sergai / Sek Firdaus pada Selasa (8/6/2021). Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5 juta.

Selanjutnya, tim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwasannya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kemudian Timsus berlogo kelalawar hitam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing langsung menuju kelokasi yang dimaksud.

Timsus Bengkik Polsek Firdaus berhasil mengamankan sepeda motor dan mendapat informasi dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik di konfirmasi, Jumat (11/6/2021) membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah hukumnya.

“Ya, seorang pelaku curanmor di rest Area jalan Tol berhasil diamankan. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran,” ucap Kapolres.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan.

“Tersangka kita kenangkan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Pelaku Curanmor di Kisaran Diringkus Kurang dari 24 Jam