Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Curanmor Ini Ketangkap Lagi di Loteng

×

Pelaku Curanmor Ini Ketangkap Lagi di Loteng

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Petugas Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hendak beraksi di rumah Edwin Chandra, Jalan Senangin No. 7D/23B, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Pelaku yang diketahui bernama Hasen Hartono (26) ditangkap polisi ketika berada di loteng, sesaat hendak mencuri.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas A Siregar mengungkapkan, awalnya personel mendapat informasi dari warga di Jalan AR Hakim Gang Dahlia, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, bahwa ada pelaku pencurian sedang berada di atas loteng, pada Selasa (22/10/2019) dinihari.

Dari informasi itu, personel kemudian menuju lokasi dan benar saja pelaku yang merupakan warga Jalan Pukat Banting II/Jalan Rahayu/Jalan Sei Kera Gang Seri I, Medan Perjuangan ini sedang berada di loteng.

Baca Juga:   Seorang Bocah 8 Tahun di Medan Digigit Anjing Pitbull

“Pelaku sempat tak mau turun karena tak dihajar massa lantaran warga sekitar rumah korban telah berkerumun. Akan tetapi, setelah dibujuk oleh personel akhirnya pelaku mau turun juga. Pelaku kemudian langsung diamankan dan diboyong,” ungkap Anjas, Jumat (25/10/2019).

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi pelaku ternyata pernah melakukan aksi yang sama di rumah korban sebelumnya. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik korban yang kini telah dijualnya kepada penadah.

“Keterangan pelaku, sepeda motor korban langsung diberikan kepada rekannya bernama Sunaryo untuk dijual. Personel kemudian menuju rumah Sunaryo di Jalan Tangguk Bongkar I No. 103, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai dan menangkapnya,” sebut Anjas.

Baca Juga:   Pria Penjual Sabu 2.83 Gram Ditangkap di Tanjungbalai Karena Terkecoh Bertansaksi dengan Polisi

Namun, sambung Anjas, dari pengakuan Sunaryo ternyata sepeda motor korban dijual kepada seorang penadah bernama Anto yang tinggal di Jalan Bandar Setia, Tembung. Akan tetapi, ketika didatangi ke kediaman Anto oleh personel, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

“Anto sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Sementara, sepeda motor korban dijual seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada pelaku Hasen Rp1 juta, dan Rp500 ribu untuk Sunaryo,” tandas Anjas. (wiwin)