mediasumutku.com | TANJUNGBALAI- Seorang pelaku jambret yang diketahui bernama, Ikbal (25) berhasil diciduk polisi, sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Jendral Sudirman, KM 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (18/1/2021).
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Ikbal merampas ponsel milik Yusnani, seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Namun, nahas rantai sepedamotor yang baru saja ia pakai untuk menjambret putus di tengah jalan.
Alhasil, Polisi yang langsung berpatroli mencari keberadaan Ikbal pelaku penjambretan berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang dilaporkan korban, langsung mendapati pelaku yang sedang kebingungan karena rantai sepedamotornya putus.
Polisi yang curiga dan yakin bahwa Ikbal adalah tersangka yang diceritakan korban Yusnani, langsung mencocokkan identitas pelaku dengan keterangan korban dengan menggeledah dan didapati ponsel korban ada pada Ikbal.
Pelaku yang tinggal di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Tanjungbalai itu pasrah dan tak bisa mengelak. Barang bukti ponsel bersama sepedamotor yang ia pakai untuk melakukan aksi kejahatan langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar.
“Sehabis ponselnya di jambret, korban langsung membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar. Anggota yang menerima laporan tersebut langsung mencari keberadaan pelaku setelah ciri cirinya diceritakan oleh korban,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/1/2021).
Atas kejadian itu kata Iptu Ahmad, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.800.000 akibat kehilangan satu unit Hendphone merek Oppo A3S warna hitam.
“Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6073 QAG warna hitam milik pelaku yang sempat ditinggalkannyaa dalam kondisi rantainya terputus,” kata Kasubag Humas. (MS10)