mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, berhasil membekuk satu dari dua pelaku penjambretan sepedamotor yang dilakukan oleh dua orang pemuda di Jalan Sudirman, Lingkungan I Kelurahan Gading,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 00.15 Wib, Jumat (30/11/2020) lalu.
Korbannya merupakan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun bernama Irmayani . Ia kehilangan 1 unit handphone merk realme warna merah. Aksi itu kemudian dilaporkan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Dua hari berselang setelah kejadian tersebut, polisi kemudian berhasil melacak pelaku dan menangkap salah satu diantara mereka atas nama Yusril Rizaldi Lubis (25). Dia diamankan di Jalan Sudirman Kilometer 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Setelah kita lakukan interogasi kepada pelaku yang ditangkap ini, ia mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yang masih kami buron,” kata AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubah Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Dahlan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Penelusuran kasus kemudian berkembang, pelaku juga mengakui ia pernah ikut dalam aksi sejumlah kejahatan lainnya diantaranya, pencurian ( membongkar rumah). Pada aksi jambret sebelumnya, bersama rekannya berinisial (JS) yang memiliki sepedamotor mereka telah lama mengintai korban yang berkendara seorang diri.
Kemudian pada saat jalan yang sepi, pelaku kemudian merampas ponsel korban dimana saat itu pelaku mengenakan celana pendek hitam dan jaket bertutup kepala sesuai dengan keterangan korban saat melapor.
“Hasil penjualan hanphone itu pelaku mendapat bagian Rp 700.000 dan telah habis digunakan membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dari tangan pelaku juga turut diamankan 4 buah flashdisk, 1 potong celana pendek dan 1 potong jacket warna hitam. (MS10)