Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Pembobol Rumah IRT di Tanjungbalai Ditangkap

×

Pelaku Pembobol Rumah IRT di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Polisi akhirnya menangkap Ramadhan alias Madon, pembobol rumah Aisah (26), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Ir Juanda No.72 A, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/9/2021) melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramadhan alias Madon tersebut.

Dikatakannya, tersangka pelaku pembobolan rumah milik Aisah ini ditangkap pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai.

“Aksi pembobolan rumah korban terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 September 2021 sekira pukul 11.30 Wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang-barang berharga berupa sejumlah elektronik dengan total kerugian sekitar Rp 6 Juta,” kata Kasubag Humas.

Baca Juga:   Pelaku Pembongkaran Rumah Wartawan Ditangkap

Tak terima atas kejadian yang dialaminya itu, pemilik rumah langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Nomor : LP/B/251/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 13 September 2021.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi sehingga identitas pelaku dapat diketahui.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi saksi pelaku ini kita ketahui identitasnya dan langsung dilakukan penangkapan. Disamping itu, disita juga sejumlah barang elektronik curian,” jelas Kasubag Humas. (MS10)