Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Pelaku Pembobolan Rumah Tintin Diciduk

×

Pelaku Pembobolan Rumah Tintin Diciduk

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Tim gabungan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Anggota Polsek Kisaran, berhasil meringkus Rahmad (37), pelaku yang membongkar rumah Tintin (47), warga Jalan Sisingamanggaraja Perumahan Citra Harapan Kota Tebing Tinggi, sekira pukul 05.30 wib, Sabtu (19/9/2020).

Rahmad, warga Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, ditangkap hari itu juga, Sabti sore (19/9/2020).

Pembongkaran rumah tersebut baru diketahui Tin-Tin sekira pukul 05.30 wib. Saat korban bangun tidur, ternyata 3 buah hp dan perhiasan di dalam rumah hilang. Pintu belakang rumah juga sudah dalam keadaam terbuka. Kerugian materi diperkirakan dengan Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Wirhan Arif melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, kepada awak media, Senin (21/09/20) membenarkan kejadian tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” bebernya.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Dan, hari Sabtu tanggal 19 September 2020 pukul 14.00 wib Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama anggota Polsek Kisaran Kota berhasil menangkap seorang tersangka berikut barang bukti berupa 3 unit handphone milik korban.

“Saat tertangkap tersangka mengaku kalau pembongkaran rumah tersebut dilakulan tidak seorang diri, tetapi bersama dua orang temannya yang hingga kini belum tertangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. (MS12)

Baca Juga:   Diduga Mengantuk, Truk Cold Diesel Tabrak Truk Tronton di Tol Sei Bamban