Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Pelaku Pembunuhan Ini Diringkus Polisi Setelah Keluar Dari Persembunyiannya

×

Pelaku Pembunuhan Ini Diringkus Polisi Setelah Keluar Dari Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BULUNGAN – Pelaku pembunuhan terhadap Samsudin warga Desa Tengku Dacing akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Bulungan setelah sempat kabur. Pelaku J diringkus pada saat keluar dari persembunyiannya karena kelaparan setelah beberapa hari tak makan.

Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu M Khomaini STK SIK mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa, 18 Mei 2021 di pinggiran Rawa, Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kalimantan Utara.

“Sekira Pukul 16.00 WITA tersangka keluar dari rawa menuju rumah salah seorang warga di pinggiran rawa dan meminta makan karena dari Sabtu malam setelah Kejadian tsk tidak ada makan,” jelas Iptu M Khomaini, Rabu, 19 Mei 2021.

Petugas yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Pelaku yang terkejut dengan keberadaan pelaku pun mencoba melawan dan berupaya melukai petugas.

Baca Juga:   Polres Sergai Musnakan 12,8 Kilogram Ganja Kering

“Pelaku bawa parang, dan mencoba untuk melukai personel kita. Kemudian pelaku mencoba untuk melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ungkap Iptu M Khomaini.

Khomaini menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap Samsudin terjadi pada Sabtu, 15 Mei 2021, di kediaman korban. Pelaku membunuh korban dengan menembakan senjata api jenis penabur.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur mengendarai motor matic Vario warna biru hitam bernopol KT 4021 FY dengan membawa satu buah senpi rakitan jenis penabur yang di gendong di bahunya.

Saat pelaku kabur, terlihat oleh seorang warga. Pelaku melaju cepat dengan sepeda motor menjauhi rumah korban.

Baca Juga:   Terkini BNPB, Di Indonesia, Jumlah kasus positif Covid-19 bertambah menjadi 1.790 pasien

“Dari pengakuannya, pelaku merasa sakit hati karena keponakan tersangka akan dipukul oleh korban,” ungkap Iptu Khomaini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau Seumur hidup dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.