Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Pemerasan Supir Truk PT PP Andesmont Iso Ditangkap

×

Pelaku Pemerasan Supir Truk PT PP Andesmont Iso Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|DELISERDANG- Terlibat kasus pemerasan terhadap seorang supir truk di perusahaan PT. PP Andesmont Iso yang berlokasi Dusun III Desa Tanjung Merampu, Kecamatan Biru Biru, Deliserdang, seorang pria berinisial TS (60), warga Dusun I Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polisi, sekitar pukul 15.00 Wib, Sabtu (13/3/2021).

Karena ulah pelaku dengan memakai kostum organisasi, akhirnya perusahan merasa gerah dan melaporkan ke aparat Kepolisian dan berhasil diringkus saat hendak beraksi terhadap para supir truk.

“Perusahan merasa gerah dengan sikap pelaku dan memilih menelpon pihak berwajib. Saat itu polisi langsung meluncur ke lokasi dan hasilnya pelaku sedang beraksi kepada para supir truk dan mengamankan barang bukti uang Rp 60.000,”ucap Kasat Reskrim Polresta DeliSerdang, Kompol M.Firdaus kepada wartawan (14/3/2021).

Menurut M. Firdaus, pelaku memeras supir truk saat masuk ke pabrik beton. “Kalau tak memberi uang tak boleh masuk,”terang Kasat Reskrim.

Pihak perusahaan dengan oknum di salah satu organisasi serikat pekerja setempat sudah ada kesepakatan, yakni perbulan perusahaan menyetor uang Rp2,5 juta ke organisasi oknum tersebut selama setahun.

“Oknum ini merasa kurang dan minta tambahan RP 10 juta perbulan. Namun, perusahan tidak mampu memenuhi permintaan itu. Kemudian, pelaku dengan menggunakan kostum organisasinya melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke pabrik. Selanjutnya perusahan melaporkaj kekita dan langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui, meminta uang sebesar Rp 20.000 sampai Rp 30.000 kepada supir truk dengan memberikan selembar karcis berlogo SPTI/ SPSI kepada supir truk yang masuk membawa bahan material ke PT PP Andesmont tersebut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancamanan 5 tahun penjara. Dan kita masih melakukan penyelidikan kasus ini dan mencari pelaku lainya,”pungkasnya. (MS6)

Baca Juga:   Kajari OKU Selatan Tetapkan Kades Muara Payang Tersangka Korupsi