Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Penipuan dan Pengelapan Di Sergai Diamankan

×

Pelaku Penipuan dan Pengelapan Di Sergai Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Seorang pelaku penipuan dan penggelapan, sepeda motor inisial WSL alias Sari (35), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan Polsek Perbaungan sekitar pukul 09.00 Wib, Sabtu (10/7/2021).

WSL alias Sari diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan atas tindak pidana kasus penipuan dan penggelepan sepeda motor milik Muliadi (35), warga Jalan Laksana, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Pebaungan, Sergai.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupahkan mantan istri korban langsung diamankan beserta barang bukti dari sembunyian di Pantai 88 Dusun III Desa Kota Pari Kecamayan Pantai Cermin, Sergai.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Rabu (7/7/2021) sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu, korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol BK 6798XAI tujuan ke desa Jambur Pulau untuk melihat kebun tanaman sayur.

Setelah melihat kebun, korban hendak pulang, akan tetapi korban berjumpa dengan saksi Irwansyah dan Mei Sarah yang pada saat itu sedang berada di depan rumah. Saat itu, saksi menyuruh korban untuk singgah dan korban pun langsung singgah.

Setelah keluar, pelaku yang merupakan mantan istri korban dari dalam kamar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminta uang kepada orangtuanya.

Saat itu juga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Kemudian, korban menunggu di rumah saksi Irwansyah dan Mei Sarah akan tetapi terlapor tidak kunjung kembali. Sehingga, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak, Minggu (11/7/2021) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban yang merupakan mantan suami pelaku.

Selanjutnya, atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah diketahui keberadaannya, akhirnya pelaku WSL alias Sari berhasil diamankan di lokasi pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin dan mengakuinya perbuatanya.

“Saat ini pelaku dan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses pemeriksaan,” pungkas Kapolsek Perbaungan. (MS6)


Baca Juga:   Selama 2019, Kasus Laka Lantas di Sumut Meningkat