mediasumutku.com| MEDAN- Para pemangku kepentingan diajak untuk memanfaatkan hasil-hasil perundingan perdagangan, seperti, ASEAN Framework Agreement On Services (AFAS) dan ASEAN Trade In Services Agreement (ATISA), Khususnya dalam pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.
“Pemerintah telah menyelesaikan 22 negosiasi perdagangan dengan negara mitra dagang. Dari perundingan yang sudah selesai tersebut, harus melalui proses ratifikasi di DPR RI, khususnya komisi VI agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga Jerry, Senin (12/4/2021).
Jerry melanjutkan, saat ini Pemerintah juga sedang dalam proses 11 perundingan perdagangan. Selain itu, Pemerintah juga sedang mengeksplorasi 17 perundingan perdagangan. Dari 17 perdagangan tersebut mayoritas merupakan pasar nontradisional.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan mandat kepada Kementerian Perdagangan untuk mempertahankan pasar tradisional dan membuka pasar nontradisional,” katanya.
Jerry juga menyampaikan, ekspor Indonesia tidak hanya menekankan pada barang, tetapi juga sektor jasa. Salah satu sektor jasa yang tumbuh signifikan berhubungan dengan industri digital dan kesepakatan AFAS dan ATISA sangat mempengaruhi perkembangan dan implementasi investasi industri digital di dalam negeri.
“Pelaksanaan AFAS dan ATISA akan memberikan berbagai manfaat bagi Pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha di bidang jasa di dalam negeri. Manfaat tersebut di antaranya peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara anggota ASEAN yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing bisnis jasa Indonesia di tingkat regional dan global,” tutup Jerry. (MS11)