Scroll untuk baca artikel
Medan

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional

×

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas sejumlah, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan.

Seperti, di Jalan Setia Budi, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22:30 Wib. Oleh petugas pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. Jika kedepannya masih beroperasi petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu diminta kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.

Baca Juga:   Ikuti Pelatihan UMKM, Solusi Syahrial di Saat Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, petugas Satgas Covid-19 akan terus melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.

“Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas, ada juga sejumlah pelaku usaha yang sudah mematuhi Surat Edaran Walikota tersebut. Seperti, di jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup salah satunya Champion Cafe, selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada,” kata Ardhani SSTP Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan.

Baca Juga:   Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Proyek Lampu Pocong Total Loss

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Armansyah Lubis sebelum patroli mengatakan, mengatakan, selama pelaksanaan patroli dan pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Walikota Medan. Untuk itu diharapkan seluruh petugas agar tetap bersemangat dalam bertugas.

Armansyah menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.

“Dalam bertugas nanti saya berharap Petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama,” Kata Armansyah. (MS7)

Baca Juga:   Pelaku Usaha Diminta Tidak Sediakan Makanan dan Minuman Diatas Pukul 20.00 Wib