Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pelaku Usaha Diminta Tidak Sediakan Makanan dan Minuman Diatas Pukul 20.00 Wib

×

Pelaku Usaha Diminta Tidak Sediakan Makanan dan Minuman Diatas Pukul 20.00 Wib

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 wib.

Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Kepala Dinas P3A dan PM, Khairunisa saat memimpin apel sebelum melaksanakan patroli , Jumat (25/6/2021) menjelaskan, dalam SE Wali Kota Medan tersebut salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.  Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap di izinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Baca Juga:   Pedagang Pasar Masih Abai Protokol Kesehatan

Adapun sejumlah estoran dan cafe yang dihimbau pada saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi dijalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi dijalan Gagak Hitam, serta Lontong Malam Insomnia dijalan Abadi.

“Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan serius, karena ini merupakan tugas amal untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,”katanya. (MS7)