Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pelariannya Berakhir, Pelaku Begal di Tanah Jawa Diciduk Polisi

×

Pelariannya Berakhir, Pelaku Begal di Tanah Jawa Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Simalungun : Setelah menghilang beberapa saat, pelaku begal di Tahan Jawa berhasil diciduk Petugas Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Rekrim Iptu J.W Saragih. Tim ini berhasil mengamankan seorang dari dua pelaku begal yang kerap mengancam korbannya dengan benda tajam.

Pelaku berinisial SBR alias Bogel (36) diringkus dari sebuah kedai tuak di Jalan Stadion, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (29/05/2020) sekira pukul 19.30 wib.

Menurut Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin S.H, penangkapan pelaku atas dasar laporan seorang korban bernama Gotman Sinaga (37) warga Huta Cinta Dame I Nagori Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa. Dalam laporannya kepada petugas Gotman menyebut pelaku berjumlah dua orang nekat melakukan aksinya dengan cara mengancam memukuli dirinya dengan menggunakan obeng dan sebatang kayu bulat.

Baca Juga:   Libur Hari Kerja, Kapolres Dan Dandim Simalungun Tetap Laksanakan Vaksin Di Ponpes An-Nur

“Perbuatan pelaku ini terjadi pada tanggal 18 Mei 2020,” kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Atas dasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SBR alias Bogel (36) dari kedai tuak di Jalan Stadion, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (29/05/2020).

Pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) buah HP merk Samsung J6+, uang tunai Rp 700.000 milik korban.

“Petugas kita juga berhasil mengamankan sepeda motor korban namun uang tunai milik korban sudah habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” tandas Kapolsek.

Baca Juga:   Kapolda Sumut : Polisi Tidak Akan Bisa Berjalan Tanpa Masyarakat

Kepada petugas pelaku mengaku bahwa dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian. Ia bersama temannya yang saat ini masih belum ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, pelaku begal dengan kekerasan ini dikenakan sanksi pidana pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara (rel)