Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pemakai Narkoba Diamankan Polsekta Kota Pinang

×

Pemakai Narkoba Diamankan Polsekta Kota Pinang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| KOTA PINANG- Sedang asik menghisap sabu di rumah kosong di lingkungan kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seorang perempuan, SRN (40), warga lingkungan Kampung Bedagai, diamankam polisi Polsek Kota Pinang, sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (26/9/2020).

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lingkungan itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli dan pesta narkotika.

Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring dan personil Anti Bandit di Pimpin Ipda Gunawan Sinurat  kemudian melakukan pengintaian ke TKP dan melakukan penggerebekan.

“Tim sempat melihat beberapa orang langsung lari namun tim berhasil menangkap salah seorang diantaranya adalah seorang wanita dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu, bong dan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan memboyong tersangka ke Mapolsek,” kata Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring.

Baca Juga:   Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan

Setelah dilakukan interogasi terhadap SRN lanjut Kompol Semeon, SRN mengakui barang haram itu didapat dari salah seorang Pengedar sabu inisial IR dengan harga Rp 250.000

“Namun, saat dilakukan pengembangan tim tekab belum berhasil menemukan IR yang sudah terlanjur kabur dari kediamannya di Lingkungan Lapas Kota Pinang,”sebutnya.

Saat ini katanya, SRN berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, berikut mancis berwarna merah sudah kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses Lidik lebih lanjut, sedangkan IR masih dalam pengejaran. (MS12)