Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pembangunan Terhambat, Warga Tolak Ganti Untung Lahan

×

Pembangunan Terhambat, Warga Tolak Ganti Untung Lahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Pengembangan di Lahan Zona Otorita Toba, Kabupaten Toba, Sumatera Utara terus digenjot setelah Danau Toba ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG).

Pemerintah memberikan ganti untung terhadap warga yang rumahnya terdampak khususnya di kawasan Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata.

Saat ini masih ada 28 bangunan tidak berizin milik kelompok Mangatas Butarbutar yang berdiri di Desa Pardamean Sibisa. Mereka mengklaim lahan itu merupakan hak ulayat. Pemkab Toba lantas memediasi BPODT (Badan Pelaksana Otorita Danau Toba) dengan kelompok Mangatas Butarbutar di The Kaldera Toba Nomadic Escape, Rabu (26/8/2020).

Dalam pertemuan itu, BPODT menawarkan biaya pembersihan bangunan jika warga mau menertibkan bangunannya sendiri. Untuk bangunan non-permanen, sejumlah Rp5 juta dan bangunan permanen Rp20 juta. Sayangnya, mesti sudah dijelaskan secara persuasif warga tetap bersikeras tidak mau menerimanya. Warga tidak sepakat dengan penawaran itu.

Baca Juga:   Pesan Edy Rahmayadi di Pembukaan STQH Provinsi Sumut: Jaga Amanah dan Sumpah Hakim

“Pemilik rumah (bangunan) tanpa izin, tidak bersedia membongkar sendiri bangunannya. Walaupun sudah ditawarkan oleh BPODT,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus, Kamis (27/8/2020)

Pemkab Toba terus melakukan komunikasi dengan masyarakat. Supaya pembangunan di lahan itu bisa terus dilanjutkan. Menurut Audy kelompok Mangatas Butarbutar bukan merupakan masyarakat yang tinggal di Pardamean Sibisa. Lahan itu, kata Audy sudah diserahkan ke Jawatan Kehutanan (kini KLHK) pada 1952 lalu.

“Prinsipnya pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Audy.

Sementara itu, Mangatas mengatakan jika pihaknya tetap keukeuh untuk menuntut ganti untung lahan yang masuk dalam klaim hak ulayat mereka. Bahkan, sengkarut lahan ini sudah dibawanya ke ranah hukum untuk membatalkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BPODT seluas 279 Hektare.

Baca Juga:   Musa Rajekshah: Pengurus DMI Sumut Harus Berwawasan Luas untuk Kemajuan BKM

Dalam prosesnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tidak menerima semua gugatan yang dilayangkan kelompok Mangatas. Namun Mangatas melanjutkan perkara itu hingga tahapan kasasi.

“Tuntutan yang kami harapkan, kalau memang ini mau digunakan, bagaimana pemerintah menyelesaikannya. Kalau sesuai dokumen Amdal, di situ diperintahkan ganti untung, apabila masyarakat terdampak dan diberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPODT Bambang Cahyo Murdoko menjelaskan, jauh sebelum mediasi, pihaknya sudah memberikan imbauan tertulis agar warga menertibkan bangunannya sendiri. Itu sudah dilakukan mulai 6 Juni 2019, 10 Juni 2019 hingga yang terakhir pada 11 Agustus 2020. Pihaknya juga sudah memberikan tenggat waktu sampai 21 Agustus 2020.

“Pemerintah tidak bisa mengabulkan ganti untung lahan kepada masyarakat. Karena akan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Karena itu merupakan lahan milik negara,” paparnya.

Baca Juga:   Amir Yanto Ingatkan Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid 19

Dia menambahkan, soal kompensasi bangunan, BPODT pun tidak bisa melakukannya. Sebabnya, bangunan itu belum berumur di atas 10 tahun. Sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Bangunan tanpa izin itu dibangun pada 2018. Sampai saat ini, BPODT belum menentukan kapan akan melakukan penertiban terhadap 28 bangunan tak berizin itu.

“Prosedur nya sudah kita lakukan dengan benar. Jadi kami sudah memberikan imbauan tapi tidak diindahkan. Kami selalu koordinasi dengan Pemkab untuk solusi terbaik,” ujar Bambang.

Nantinya Toba Caldera Resort akan dibangun seperti di Nusa Dua Bali. Kawasan itu akan menjadi salah satu primadona destinasi di Toba. Berbagai fasilitas akan dibangun di sana. Mulai dari hotel, MICE, rumah sakit dan lainnya. (MS-8)