Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Pemberhentian Staf Ahli Bupati Sergai Atas Permintaan Sendiri, Perihatina Akui Layangkan Surat Mutasi

×

Pemberhentian Staf Ahli Bupati Sergai Atas Permintaan Sendiri, Perihatina Akui Layangkan Surat Mutasi

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Pemberhentian Staf Ahli Bupati Sergai Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Ir. Prihatinah, M.Si merupakan permohonan sendiri yang dilayangkan kepada Bupati Sergai.

Dalam surat permohonan ada tiga poin yang diajukan diantaranya, 1. Mengajukan permohonan mutasi ke Provinsi Sumatera Utara. Pada poin 2.Untuk memperlancar proses mutasi tersebut pemohon bersedia untuk mundur dari jabatan.

Permohonan secara tertulis ini diajukan pemohon pada Januari 2023 yang lalu kepada Bupati Sergai.

Menanggapi surat permohonan tersebut, maka pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memprosesnya.

Sedangkan kelengkapan persyaratan untuk mutasi dari Januari hingga dikeluarkannya SK Pemberhentian belum juga dilengkapi pemohon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Serdang Bedagai Dingin Saragih SIP melalui Kabid Mutasi, Promosi, Penilaian Aparatur dan Penghargaan, Hendrik,SH, menyahuti beredarnya video pengakuan mantan Staf Ahli Bupati Sergai, pada Jum’at (19/5/2023).

Baca Juga:   Pasukan Merah Gagasan Bupati DAMBAAN Adalah Pahlawan Kesehatan

Setelah diproses kata Hendrik, barulah keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap pemohon berdasarkan kehendak sendiri.

“Pemberhentian tersebut tidak ada yang dizolimi ,sebab pemberhentian ini hanya menindaklanjuti surat permohonan dari pemohon”, paparnya.

Terkait hal diatas, Komisi Sipil Aparatur Negara (KASN) selaku pengawas ASN menyatakan tidak menyalahi aturan.

Pemberhentian ini, sambung Hendrik, atas permintaan sendiri dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ditegaskan pada Pasal 144 yakni PNS diberhentikan dari JPT apabila :

a. Mengundurkan diri dari jabatan

b. Diberhentikan sebagai PNS

c. Diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Jadi sudah jelas bahwa pemberhentian Staf ahli Bupati Sergai itu atas permintaan sendiri.” Tegas Hendrik.

Baca Juga:   Jelang New Normal, Bupati Asahan dan Komunitas Gowes Bersepeda Santai

Sedangkan mantan Staf ahli Bupati Sergai dibidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Ir.Perihatinah M.Si kepada wartawan mengaku ada menyampaikan sepucuk surat permohonan untuk mutasi dan tidak ada untuk mengundurkan diri.

Saat ditanya apa isi surat permohonan yang diajukan kepada Bupati Sergai, Prihatinah mengatakan memang ada pada poin 3 yang berbunyi “Untuk memperlancar proses mutasi tersebut ia bersedia mundur dari jabatan sebagai Staf ahli Bupati Sergai dibidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan.”

Ia menilai proses mutasi dari bawah itu yang salah dan perlu dibenahi.

Sebab katanya, saya tidak ada mengajukan pengunduran diri, hanya mutasi.

Nah, terkait hubungan komunikasi dengan Bupati Sergai sebutnya lagi, saya tidak ada masalah dengan Bupati Sergai H.Darma Wijaya, namun ia berharap agar dapat dicabut SK Bupati Sergai pemberhentiannya dan dikembalikan ke posisi awal sebagai Staf Ahli.

Baca Juga:   Kajati Sumut Hadiri Apel Sinergi Jaga Kamtibmas Agar Sumut Kondusif