Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Pemda Diminta Tegas Tegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran

×

Pemda Diminta Tegas Tegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com|JAKARTA-Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 2021 untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito meminta, kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Wiku juga mengingatkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Minta Daerah Optimalkan Implementasi PPKM

“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal peniadaan mudik tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,” ujarnya dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/04/2021).

Ditambahkannya, sebelum tanggal 6 Mei aturan perjalanan yang berlaku ialah SE Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021.

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Serius dalam Pembentukan Posko COVID-19
Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyinggung tentang pembentukan pos komando (posko) Covid-19 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Obati Kerinduan Warga Asal Sumut di Maluku Utara

Per 13 April 2021, ungkap Wiku, jumlah posko Covid-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi terbanyak membentuk posko ialah Jawa Tengah dengan 4.409 posko.

“Kami kembali mengapresiasi pencapaian ini khususnya kepada pemerintah daerah yang bersungguh-sungguh menjalankan amanat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Wiku juga mengingatkan provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.

“Kita masih dapat melihat bahwa Provinsi Papua sampai saat ini belum memberikan pelaporan pembentukan posko kepada sistem satgas pusat. Begitu juga dengan Provinsi Maluku dan Sulawesi Tengah yang baru membentuk 1-2 posko desa/kelurahan dari ratusan desa/kelurahan yang dimiliki,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kepala Daerah Jangan Membonceng Penanganan Covid-19 Untuk Kampanye

Dia mengapresiasi kepada 12 provinsi yang bukan prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif membentuk 426 posko. Keduabelas provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Untuk itu, Wiku berharap, agar lebih banyak lagi posko dibentuk untuk melaksanakan peran dalam melakukan monitoring sehingga dampak dari posko ini di tingkatan masyarakat akan lebih efektif.

“Kita dapat belajar bahwa pada prinsipnya, upaya pencegahan dan antisipatif adalah lebih baik untuk bisa membendung peluang efek negatif yang bisa saja terjadi di masa depan. Walaupun kasus di suatu daerah tidak mengkhawatirkan, namun perlu adanya kesiapsiagaan dan upaya pencegahan, agar kondisi Covid-19 yang terkendali tersebut dapat dipertahankan  dengan baik,” pungkasnya. (ms7)