Scroll untuk baca artikel
HeadlinePerkebunan & Pertanian

Pemerintah Bahas Soal Moratorium Izin Lahan Sawit

×

Pemerintah Bahas Soal Moratorium Izin Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Pemerintah pusat membahas soal moratorium izin lahan sawit, Jumat (20/9/2019). Pembahasan di tingkat pemerintah tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi membahas kebijakan soal industri kelapa sawit.

Laman detikcom menyebutkan pembahasannya mengenai perkembangan implementasi soal moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. Maksudnya, moratorium adalah pemberhentian sementara penerbitan izin perkebunan kelapa sawit baru. Pemerintah juga mengevaluasi kelengkapan persyaratan dan perizinan perkebunan sawit yang sudah beroperasi, mulai dari hak guna lahan hingga sertifikasi perkebunan.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September 2018.

Usai rapat, Sofyan mengatakan pihaknya melaporkan soal penertiban Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Dia bilang beberapa HGU sudah terverifikasi dengan pemiliknya dan terdaftar. “Rapat tadi bahas moratorium, sejauh mana Inpres 8 itu diterapkan. Kalau menyangkut BPN (Badan Pertanahan Nasional) sih oke ngga masalah, kita tertibkan HGU-nya sudah ada daftar nama (pemiliknya), dan sebagainya,” kata Sofyan di kantor Darmin, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:   Peresmian Kampung Budaya Banjar H Darma Wijaya Dapat Penghargaan

Dalam Inpres ini, Kementerian ATR sendiri ditugaskan untuk menyusun dan memverifikasi data HGU. Mencakup nama, nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan dan peruntukan lahan.

Kembali ke rapat, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menyatakan dari pihaknya melaporkan ke Darmin soal penerbitan Sertifikasi Sawit Berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ ISPO). Kasdi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan 566 sertifikat ISPO kepada pengelola perkebunan sawit.

“Tadi itu sampai di mana progressnya (Inpres 8 2018), kalau Kementan lapor soal ISPO. Bahwa kita sudah ada 566 sertifikat, hampir berapa itu luasannya saya lupa datanya,” kata Kasdi. ISPO sendiri merupakan sertifikat yang wajib dimiliki pihak pengelola perkebunan sawit. Sertifikat ini berperan sebagai verifikasi bahwa pengelola sudah terdaftar dan diakui negara. Rapat sendiri berjalan cukup lama, rapat dimulai pukul 14.00 WIB. Lalu baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB. (MS1/dtc)

Baca Juga:   Partai Gerindra Sergai Mendaftarkan Bacaleg ke KPUD dengan Target 11 Kursi