Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Pemerintah Menyatakan Hari Berkabung Nasional dan Himbau Kibarkan Bendera Negara Setengah Tiang

×

Pemerintah Menyatakan Hari Berkabung Nasional dan Himbau Kibarkan Bendera Negara Setengah Tiang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno secara resmi mengeluarkan yang menyatakan wafatnya Presideen ke-3 RI BJ Habibie sebagai Hari Berkabung Nasional.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga menghimbau seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sebagai tanda penghormatan terhadap almarhum Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Dari informasi yang diperoleh Mediasumutku.com melalui aplikasi WhatsApp, Rabu malam (11/9/2019), surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank lndonesia (BI), para menteri,
Jaksa Agung HM Prasetyo, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian.

Juga ditujukan kepada para pimpinan lembaga nonstruktural, para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh lndonesia, para pimpinan BUMN/BUMD, dan para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Presiden ke-3 RI BJ Habibie semasa hidup

Dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menembuskan surat itu Kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berikut isi surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno:

“Surat itu menhyatakan, “Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah
wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan
Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala
Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih
“. (MS1/MS1)

Baca Juga:   Ini 4 Strategi Menjawab Soal Tes SBMPTN