Binjai – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru guna meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang.
Peningkatan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dalam aturan terbaru, pemerintah meningkatkan manfaat uang tunai bagi peserta JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pekerja yang terkena PHK akan menerima 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya. Batas maksimal upah yang dihitung dalam manfaat ini adalah Rp5 juta.
Perubahan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim agar lebih banyak pekerja dapat menikmati manfaat JKP dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Persyaratan penerimaan manfaat JKP pun mengalami perubahan, termasuk dihilangkannya syarat iur selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, masa kedaluwarsa manfaat ditetapkan menjadi enam bulan. Dari sisi iuran, kini ditetapkan sebesar 0,36% yang berasal dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% serta kontribusi pemerintah sebesar 0,22%.
Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai langkah mendukung keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang terdampak tekanan ekonomi, seperti industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, serta furnitur.
Dengan adanya relaksasi ini, tarif iuran JKK setelah pengurangan 50% ditetapkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, yakni:
- Sangat Rendah: 0,120%
- Rendah: 0,270%
- Sedang: 0,445%
- Tinggi: 0,635%
- Sangat Tinggi: 0,870%
Keringanan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan sehingga mereka tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Baru
Pemerintah menargetkan agar kebijakan ini dapat memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, serta menjaga stabilitas industri padat karya. Selain itu, regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku industri dan pekerja untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar dapat memanfaatkan manfaatnya secara maksimal. Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga kerja di Indonesia bisa menjalani kehidupan kerja dengan lebih aman dan sejahtera, sejalan dengan semangat “Kerja Keras Bebas Cemas” yang diusung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi. Dengan adanya peningkatan manfaat JKP serta relaksasi iuran JKK, diharapkan pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai siap mengawal implementasi regulasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja dan perusahaan di wilayah kami. Peningkatan manfaat uang tunai dalam program JKP serta penyederhanaan proses klaim akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja yang terdampak PHK. Sementara itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan mampu membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas usaha dan mempertahankan tenaga kerja mereka,” ujar Syarifah Wan Fatimah.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pekerja dan pelaku industri di Binjai untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal. BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar program ini dapat berjalan dengan baik.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja dapat ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal,” tutupnya. (MS10)