Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah, Selasa, 13 April 2021

×

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah, Selasa, 13 April 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H, Senin (12/04/2021).

“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa, besok pagi,” ujarnya.

Sidang isbat tersebut, imbuh Menag, dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

Baca Juga:   Walikota Padangsidimpuan Lepas Calon Mahasiswa Baru Rekomendasi MGBK

“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” tutur Menag.

Dengan telah ditetapkannya esok hari sebagai awal Ramadan, maka malam ini, Senin (12/04/2021), umat muslim telah mulai menjalankan ibadah salat tarawih, diikuti dengan sahur dan ibadah puasa pada esok harinya. Menag pun mengajak umat muslim untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini.

“Mari kita ciptakan suasana Ramadan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujarnya.

Baca Juga:   Tekan Angka Covid, Forkopimda Jatim Cek Kampung Tangguh Semeru

Ditambahkan Menag, pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi ini, pihaknya telah mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

“Selama bulan Ramadan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal. Untuk itu Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” pungkas Menag. (ms7)

Baca Juga:   Modus Aniaya Adik Mereka, Polisi Ringkus 3 Kawanan Begal di Belawan