Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pemilik 2 Bayi Orangutan Diburon

×

Pemilik 2 Bayi Orangutan Diburon

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Riswansyah alias Iwan Gondrong diburon pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan memelihara dua ekor bayi orangutan di rumahnya, Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum, untuk itu kami kejar pemiliknya,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok BBTNGL, Palber Turnip dalam keterangan pers di Kantor BBTNGL Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/2020).

Dijelaskan Palber, awalnya dia mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebutkan adanya salah seorang masyarakat yang memelihara orangutan. Padahal, hewan tersebut sudah jelas merupakan satwa yang dilindungi.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, akhirnya diketahui identitas pemiliknya dan kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan bersama dengan pihak terkait.

Baca Juga:   Kejari Tebingtinggi Eksekusi Uang Pengganti dari 2 Terpidana Kasus Korupsi

“Ada foto yang bersangkutan duduk memeluk (orangutan) yang paling kecil, sehingga kita yakini setelah koordinasi dengan masyarakat sekitar memang orang yang sama. Makanya, kita datangi tempat yang bersangkutan namun dia tidak di berada di rumah,” terang Palber.

Menurut dia, pemilik orangutan tersebut memang sudah menjadi target operasi. Sebab, dari beberapa informasi, dia sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat perburuan. “Saya yakini sudah berulang kali pelaku melakukannya,” pungkas Palber.