Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatSumut

Pemkab Asahan Siap Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PPKM

×

Pemkab Asahan Siap Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PPKM

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah membuat instruksi tempat kerja kantoran menjadi 50 persen dengan menerapkan work from home (WFH) untuk meminimalisir peredaran Covid-19. Hal itu berdasarkan instruksi Gubsu nomor No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Asahan siap untuk menindaklanjuti instruksi Gubsu tersebut dengan mengeluarkan surat Bupati. Itu dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, Jum’at (15/1/2021).

“Bupati akan segera membuat surat agar aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” ujar Rahmad Hidayat.

Selain itu, dengan masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan intruksi gubsu tersebut. Pasalnya angka penederita COVID-19 terus bertambah, ditambah lagi masyarakat mulai tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga:   Viral di Sosmed, Pembeli Ponsel Baru Selfie dengan Penjualnya Sebelum Larikan HP yang Dibelinya

Adapun intruksi Gubsu tersebut yakni membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Pembatasan restoran (makan/minum) 50 persen. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen.

Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/1/INST/2021
tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  1. Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50%, dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
  3. Pembatasan restoran (makan/minum) 50% dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
  4. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Pembatasan tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
  8. Kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
  9. Pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi.
Baca Juga:   Kota Padangsidimpuan Tetapkan 6 Desa/Kelurahan Binaan

Posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (MS10)