Scroll untuk baca artikel
Berita SumutKesehatanSumut

Pemkab Sergai Dukung Program Nasional Gempur Vaksinasi

×

Pemkab Sergai Dukung Program Nasional Gempur Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus dilakukan.

Hal ini demi mencapai Herd Immunity (HI) sehingga kita terbebas dari virus asal Wuhan dan dapat kembali hidup seperti sedia kala, kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (10/12/2021).

“Banyak upaya yang dilakukan Pemkab Sergai dengan stakeholder terkait demi memutus rantai pandemi diantaranya melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, mendirikan Kampung Tangguh, menyiapkan rumah isoter dan yang tak kalah penting adalah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai kekebalan komunal,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, jika vaksinasi menyasar keseluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. Masyarakat usia produktif, lansia dan pelajar maupun mahasiswa dengan usia minimal 12 tahun harus melakukan vaksinasi.

“Untuk mendukung program pemerintah ini, Pemkab Sergai juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin. Akhir-akhir ini banyak dibeberapa wilayah di Indonesia menggalakkan program “ Gempur Vaksin ” yang tentunya bertujuan agar terbebas dari pandemi.

Sama seperti daerah lain, untuk mencapai target, Pemkab Sergai juga turut melakukan kegiatan serupa dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada OPD agar ikut menyukseskan program vaksinasi,” terangnya.

Akmal menambahkan, terkait dengan surat yang sedang dipermasalahkan oleh beberapa media, yaitu surat Sekretaris Daerah yang banyak beredar dengan Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember tahun 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut juga menginstruksikan kepada ASN maupun Tenaga Kontrak untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Inikan program nasional yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah demi memutus mata rantai pandemi serta meningkatkan imunitas masyarakat mencapai target HI. Untuk Kabupaten Sergai sebesar 70% yang di amanahkan atau ditugaskan oleh negara, dalam hal ini presiden kepada pemerintah daerah agar masyarakat yang sudah divaksin mencapai 70% dari target,” jelas Akmal sembari menambahkan jika HI sudah tercapai maka Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat bisa terhindar dari Covid-19 dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali seperti biasa.

Ia mengatakan jika ini adalah tugas atau program pemerintah yang harus disukseskan oleh ASN maupun penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sergai.

Dalam surat tersebut tidak ada masalah dan masih terbilang normatif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Sekretaris Daerah itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau ASN pemegang jabatan tertinggi di daerah dan ASN yang dipimpinnya harus tunduk dan patuh terhadap birokrasi yang dijalankan di Sergai, ungkapnya.

“Jadi, perintah dari seorang Sekretaris Daerah harus dijalankan dan ini merupakan bentuk dari loyalitas yang harus dikerjakan oleh setiap ASN maupun Tenaga Kontrak untuk menyukseskan program vaksinasi. Perlu juga diketahui bahwa vaksinasi ini memang sudah menjadi program yang teragenda oleh negara untuk mencapai target HI 70%.

Oleh karena itu, dukungan dari para penyelenggara pemerintahan di Sergai ini merupakan bentuk loyalitas yang memang benar-benar harus dilaksanakan,” tegas Akmal.

Juri bicara Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kadis Kominfo Sergai mengutarakan bahwa sejauh ini tidak ada ASN maupun Tenaga Kontrak yang merasa terancam atau diancam.

“ Kalaupun ada ASN atau Tenaga Kontrak yang merasa terancam dengan surat Sekretaris Daerah tersebut, kami mempersilahkan datang ke Kantor Dinas Kominfo untuk diberikan pemahaman terhadap isi surat tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi seorang ASN tentang loyalitas kepada pimpinan.

Diakhir penyampaiannya Akmal menyatakan, sejauh ini tidak ada ASN dan Tenaga Kontrak yang merasa resah atau diancam. Hal ini berarti kita sukses melaksanakan konsep perintah untuk ASN.

“ Setiap perintah pasti ada konsekuensinya. Jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan reward dan kalau tidak dilaksanakan mendapatkan punishment, seperti halnya yang tertuang dalam surat tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:   5 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3