Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemkab Toba Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

×

Pemkab Toba Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TOBASA- Pemerintah Kabupaten Toba mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk tiga kecematan di di gedung serbaguna kantor camat Laguboti untuk 3 kecamatan, Senin, (5/7/2021).

Sosialisasi itu sebagai upaya melindungi hak serta pemberdayaan perempuan. Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam sambutannya mengatakan, setiap perempuan berhak untuk hidup dan meningkatkan tarap hidupnya serta memperoleh perlindungan, mengembangkan pribadinya, memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan.

“Azas dalam pemberdayaan perempuan adalah tidak diskriminasi penghargaan terhadap pendapat perempuan, kesetaraan gender, keadilan gender dan kepastian hukum,” kata Bupati Toba, Poltak Sitorus.

Turut hadir, bersama wakil Bupati Tonni Simajuntak didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendri Silalahi dan anggota DPRD Toba, Mutiara Panjaitan.

Baca Juga:   Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Telkomsel Salurkan Bantuan Sembako

Ditambahkan Bupati Toba, di zaman teknologi yang makin canggih saat ini serta dengan berbagai perubahan di era emansipasi wanita, perempuan dan laki-laki memiliki kesamaan hak untuk berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan di NKRI.

Perempuan menurutnya, merupakan aset bangsa dan negara yang menunjukkan peranannya dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas, sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara maksimal sehingga terwujud Toba Unggul dan Bersinar dengan kepribadian Batak Naraja.

“Upaya dan proses perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan kepribadian Batak Naraja yaitu, Batak Namarugamo, Batak Namaradat, Batak Namaruhum dan Batak Namarparbinotoan,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Asahan Buka Rakorpem Agustus Instruksikan Hal Ini ke Pejabat

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Toba Hendri Silalahi mengajak warga Toba untuk dapat berpartisipasi dan melibatkan diri secara aktif dalam mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan.

Sosialisasi dilaksanakan mulai pada tanggal 5 hingga 9 Juli 2021 secara estafet, sementara yang menjadi peserta sosialisasi adalah para kepala desa, pendamping desa dan kasi PMD dari 3 kecamatan diantaranya kecamatan Tampahan , kecamatan Balige dan kecamatan Laguboti. (MS10)