Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko dan Kajari Medan Sosialisasikan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

×

Pemko dan Kajari Medan Sosialisasikan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com |MEDAN-Pemerintah Kota Medan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan menggelar sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/8).

 Sosialisasi yang dibuka Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman membuka diharapkan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah (pemda).

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH diwakili Kasidatun M Ilham SH MH, camat serta para pengembang. Turut hadir, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta  Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut

Wiriya mengatakan, dasar penyerahan PSU ke pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 tegas Sekda, disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.

Baca Juga:   Langgar Jam Operasional PPKM Medan, Pelaku Usaha Di BAP

“Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemda,” kata Sekda.

Hal ini kata Wiriya, dilakukan agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab pemda. Di samping itu tambahnya, pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Wiriya mengungkapkan, terkait PSU ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan.

“Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Ruri Boyong Anak Sakit Jumpai Bobby Nasution saat Blusukan di Budi Luhur

Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan PSU ini adalah keterangan situasi bangunan (KSB). Dikatakan Sekda, KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan  acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun.

“Ketika para pengembang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke DKPPR Kota Medan, sebenarnya sudah mengetahui kawasan mana saja yang telah ditetapkan sebagai PSU dan kawasan mana yang non PSU. Artinya, sudah dari awal pengembang terinformasi mengenai PSU tersebut,” jelasnya.

Sementara itu menurut Kadis DKPPR Kota Medan Benny Iskandar, definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No.9/2009. Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri tersebut prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal.

Baca Juga:   Atasi Rabies, Pemko Medan Usulkan Pengadaan 1.000 Vial Vaksin

Sedangkan sarana yakni, jelasnya, fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya meliputi saran perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan,  rekreasi dan olahraga, parkir, taman dan ruang terbuka. Sementara itu, utilitas yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.

“Jadi, tujuan dan prinsip penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut,” jelas Benny. (MS7)