Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Akan Bentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah

×

Pemko Medan Akan Bentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

MEDAN (alfatih-media.com)- Pemerintah Kota Medan juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Hal ini merupakan Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD)  di tengah pandemic Covid-19  selain dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP), dimana Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD)  Kota Medan melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.

Demikian disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho ST ketika menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sukamto SE dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:   Sosperda Tentang Sampah, Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat Sadar Pentingnya 'Hidup Bersih'

“Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box,  juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk menguji kepatuhan WP  dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasi penjualan,” kata Pjs Wali Kota.

Di samping itu Pjs Wali Kota menambahkan, Pemko Medan akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”.

Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful Ramadhan terkait  langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan  mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Pjs Wali Kota menerangkan,  telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, serta diikuti pemotongan dan ranting.

“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman. Khusus untuk papan reklame, kami telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya. Di samping itu juga, ketika memberikan izin reklame yang memakai tiang, Pemko Medan mewajibkan kepada pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat,” paparnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembunuh Jefri Wijaya

Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai, Pjs Wali Kota menjelaskan, sebelum operasional, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, diantaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementrian Kesehatan RI. Di samping itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).

“Kemudian  diikuti pemenuhan  peralatan medis dan obat-obatan yang memerlukan anggaran cukup besar. Kita harapkan, RSUD Medan Labuhan dapat segera dioperasionalkan tahun 2021, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.

Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Wali Kota menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Dikatakannya, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.

“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan  telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui  Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan. Kemudian  sedang memproses kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga,” terangnya.

Baca Juga:   2022, Tingkat Kemiskinan di Medan Turun 3,24 Persen

Mengenai pengurusan surat perizinan, Pjs Wali Kota  mengakui, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online.

“Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas  PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di Kota Medan,” ujarnya.

Usai menyampaikan nota jawaban, Pjs Wali yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM serta pimpinan OPD berharap agar Pemko Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021  menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021  dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Selain tiga Wakil Ketua DPRD Medan, masing-masing Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan. (MS7/foto:ist)