Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

×

Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (6/9/2021). Petugas dengan menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis, yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.

Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Sampaikan Selamat Kepada Pengurus Permabudhi Sumut Yang Baru Dilantik

Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.

“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.

Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu. Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB. (MS7)