mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/4/2021).
Dihadapan anggota dewan yang hadir, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga, dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.
“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”kata Wali Kota Medan yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan yang hadir.
Bobby menambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Karenanya dengan dilakukanya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,” ujarnya. (MS7/foto:ist)