Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Dukung Pemindahan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut

×

Pemko Medan Dukung Pemindahan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Penjabat Sementara (PJS) Wali Kota Medan Ir  Arief Sudarto Trinugroho mendukung  rencana pemindahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut. Diharapkan, pemindahan kantor nantinya semakin meningkatkan kinerja seluruh  jajaran OJK dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Dukungan disampaikan Pjs Wali Kota ketika menerima audiensi  Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusuf Ansori di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/11/2020). Rencananya, Kantor OJK  Regional 5 Sumbagut yang baru nantinya berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan kini masih dalam tahap rencana pembangunan.

“Sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, sudah sepatutnya  OJK Regional Sumut memiliki gedung kantor sendiri. Kami siap membantunya, semoga proses pembangunan yang dilakukan nantinya berjalan dengan lancar,” kata Pjs Wali Kota.

Baca Juga:   Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Kini Berjumlah 104 Entitas

“Kami sangat mendukung dan siap  membantunya. Saya juga berharap prosesnya berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah,” kata Pjs Wali Kota didampingi Kepala Badan  Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP&PR)  Kota Medan, Benny Iskandar.

Sementara itu Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori didampingi 2 orang bawahannya menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatannya juga untuk menginformasikan mengenai lokasi tanah yang akan dijadikan kantor OJK Regional 5 Sumbagut yang baru. Sebab, selama ini kantor yang mereka tempati masih menyewa.

“Lokasi kantor baru berada di Jalan Gatot Subroto dengan luas tanah sekitar 5.000 Meter persegi, tak jauh dari kantor lama. Di kesempatan ini, kami  mengajukan permohonan BPHTB-nya kepada Pemko Medan, mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar sehingga kami dapat segera membangun kantor baru,” kata Yusup seraya menambahkan, terkait itu, Yusuf pun mengajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemko Medan. (MS7/foto:ist)

Baca Juga:   OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah dengan Dubai