Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi ASN 2021

×

Pemko Medan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi ASN 2021

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Medan tahun 2021,di Gedung P4TK jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (2/11/2021).

Ujian ini diikuti sebanyak 116 ASN yang terdiri dari peserta ujian tingkat I sebanyak 33 orang, peserta ujian tingkat II sebanyak 5 orang, peserta ujian penyesuaian ijazah pasca sarjana 1 orang, peserta ujian penyesuaian ijazah sarjana 67 orang, peserta ujian penyesuaian ijazah SMA 9 orang dan peserta ujian  penyesuaian ijazah SMP 1 orang.

Ujian yang berlangsung satu hari ini di buka Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan, Zain Noval serta turut pula dihadiri oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Aidu Tauhid.

Baca Juga:   Ini Pesan Wagub Kepada Pengurus BPD PMIB Sumut

Dalam sambutanya Zain Noval mengatakan, penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kota, guna memberikan kesempatan bagi ASN Pemko Medan untuk dapat naik pangkat yaitu dari golongan II/d ke III/A dan golongan III/D menjadi golongan IV/A. Selain itu juga bisa naik pangkat sesuai dengan tingkat pendidikanya.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh peserta untuk mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, saya harap saudara semua telah mempersiapkan diri sebelumnya sehingga dapat menyelesaikan ujian ini dengan baik.”kata Zain Noval.

Dikatakan Zain Noval, kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperoleh seorang ASN sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Hal ini secara tegas dituangkan dalam PERKA BKN No 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:   Pemko Medan Canangkan Tiga Pasar Bersih Sampah

“Oleh sebab itu dengan adanya kenaikan pangkat, prestasi kerja saudara juga harus lebih meningkat termasuk pengabdiannya kepada Pemko Medan dan juga negara,” ujar Zain Noval.

Selanjutnya, Zain Noval menyampaikan, kenaikan pangkat seorang ASN seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi yang telah diatur oleh Pemerintah, salah satunya melalui mekanisme berupa ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Esensi dari penyelenggaran ujian ini juga sebenarnya adalah untuk mempertegas bagi ASN sebelum naik ke golongan/pangkat yang lebih tinggi telah menguasai dan lulus terkait materi yang akan diujikan yakni Pancasila, UUD 1945, Peraturan tentang Kepegawaian, perkantoran, dan tupoksi organisasi.

Disamping itu, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, kenaikan pangkat sangat berkaitan dengan pengembangan karier, UU ASN juga memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, integritas dan moralitas.

Baca Juga:   Isra Mi'raj, Masyarakat Diajak Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

“Oleh karena itu saya ingatkan kembali agar bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ujian ini, manfaatkan kesempatan yang saudara punya dan jangan lupa memohon ridho dari Allah swt untuk kelancaran ujian,”pesan Zain Noval.

Sementata itu, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Aidu Tauhid mengapresiasi dengan digelarnya ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini karena ini sangat sesuai untuk meminimalisir 3T yakni menghindari adanya yang Tercecer, menghindari adanya yang Terselip dan menghindari adanya yang Tertinggal.

Aidu Tauhid juga berharap, hasil dari ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dapat digunakan sebagai syarat untuk memenuhi standart tingkat kelulusan serta untuk pengelolaan karier ASN selanjutnya.

“Dengan begitu Kepala BKD&PSDM memiliki formasi dan peta jabatan untuk tahun-tahun berikutnya yang dapat digunakan dalam mengisi formasi CPNS ataupun tenaga khusus lainya,” kata Aidu Tauhid. (MS7)