Mediasumutku.com | Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran nomor 440/2582 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Medan. Di mana, satuan pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk sementara diliburkan.
Surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini atau pada 17 Maret hingga 30 Maret 2019.
“Mulai tanggal 17 ini sampai tanggal 30 Maret, semua tingkat pendidikan dari PAUD sampai Universitas yang ada di Wilayah Kota Medan diliburkan,” kata Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, Selasa (17/3/2020).
Sementara dari surat imbauan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA grup mata pelajaran.
Satuan pendidikan untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
Dinas pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk outing class/study tour.
Menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidikan tetap menjalankan tugas di sekolah untuk menyelesaikan administrasi.
Orang tua murid diminta untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah.
Untuk kegiatan umum lainnya seperti kegiatan car free day, Arrahman menuturkan untuk sementara dihentikan sampai batas yang ditentukan.
“Untuk ASN, seperti rapat-rapat di kurangi dan laksanakan aktivitas di ruangan kantor aja. ASN tetap menjalani pelayanan tidak diliburkan,” tuturnya.
“Untuk tempat rumah ibadah seperti masjid-masjid, gereja-gereja dan yang lainnya rencananya akan kita sterilkan dengan disinfektan,” pungkasnya.