mediasumutku.com | MEDAN – Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M. PdB menyampaikan apresiasinya kepada Pemko Medan sejak dipimpin Walikota/Wakil Walikota Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang dengan tegas melakukan penertiban bangunan-bangunan bermasalah dan izin mendirikan bangunannya menyalahi prosedur yang berlaku.
“Kita dukung kebijakan Pemko Medan dalam menjalankan Perda yang ada, termasuk Perda yang diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap perolehan PAD kota Medan agar tidak masuk ke kantong oknum, tapi resmi masuk ke kas Pemko Medan, ” kata Wong Chun Sen, Minggu (4/4/2021).
Sudah banyak Perda dan Perwal yang dibuat, lanjut Wong. Tapi sampai hari ini penerapan Perda tersebut terkesan jalan di tempat. Padahal, kalau Perda-Perda tersebut dijalankan sesuai dengan Tupoksinya, sudah pasti jadi pemasukan bagi Pemko Medan.
Seperti temuan Kejati Sumut beberapa waktu lalu, ada Rp 9 Milyar lebih potensi penghasilan Pemko Medan yang kalau tidak ditemukan akan hilang sia-sia. Kemudian, adanya pembangunan Ruko yang memanipulasi IMB. Dimana, ijin yang diurus adalah untuk 20 ruko, sementara ruko yang dibangun 24 ruko. Sisa 4 ruko yang tak punya ijin bagaimana nasibnya? Apakah sistemnya pat gulipat uangnya masuk ke kantong oknum yang tak jelas.
Kebijakan Pemko Medan dalam menerapkan e-Parkir dan mengaktifkan kembali pelayanan terpadu satu atap (one roof system) diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondisif bagi pelaku usaha dan investor.
“Kita dukung terus Walikota dan Wakil Walikota Medan dalam melakukan pembenahan internal dan serius dalam menerapkan Perda yang ada dan berpotensi untuk memberikan pemasukan kepada PAD Kota Medan,” kata Wong yang juga Ketua Gemabudhi Sumut.
Banyaknya kutipan liar yang selama ini memberatkan pelaku usaha dan investor, tambah Tarigan harus menjadi perhatian Pemko Medan dalam membangun Kota Medan yang ramah terhadap masyarakatnya.