Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Tutup Sementara Medan Night Market

×

Pemko Medan Tutup Sementara Medan Night Market

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang berada di Jalan H Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) malam.

Penutupan sementara ini dilakukan karena Medan Night Market melanggar batas jam kegiatan usaha berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Covid 19 di Kota Medan.

Tim Satgas Covid 19 Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan bersama Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suryono terpaksa harus melakukan tindakan tegas berhubung pengelola Medan Night Market sudah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Baca Juga:   Masa Pandemi, Kinerja Perbankan di Sumut Masih Tumbuh Positif

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad  Sofyan mengatakan, pengelola Medan Night Market sepertinya tidak peduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid 19. Oleh sebab itu, Pemko Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender.

Penutupan sementara ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Dengan penutupan sementara ini, Kasatpol PP Kota Medan berharap, kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid 19 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Baca Juga:   Produksi Sampah Akan Dimanfaatkan untuk Co-Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” ujar Sofyan didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono.(MS7/foto:ist)