Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemko Tebingtinggi Akan Operasi Mudik Lebaran Mulai 1-18 Mei

×

Pemko Tebingtinggi Akan Operasi Mudik Lebaran Mulai 1-18 Mei

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota Tebingtinggi akan melakukan operasi mudik lebaran pada 1 Mei hingga 18 Mei 2021 mendatang.

“Kita baru saja melakukan rapat hari ini, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat melalui keaktifan Kelurahan dan kecamatan,” sebut Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan usai rapat evaluasi pengendalian Covid-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran tahun 2021 di Aula Balai Kota, Senin (19/4/2021).

Rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, M.H, Kasubag Ops. Kompol Burju mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, perwakilan OPD, Camat dan Lurah se-kota Tebingtinggi.

Disebutkan Walikota, berdasarkan rekap data dari Dinas Kesehatan Tebingtinggi, sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Tebingtinggi mencapai 39 kasus.

Baca Juga:   Jalan Provinsi Penghubung Asahan-Balige Terancam Putus

“Terkait masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi, maka Pemko Tebingtinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan mudik lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke kota Tebingtinggi,” kata Umar.

Dikatakannya, nantinya satuan tugas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi. Setiap pemudik yang akan masuk ke kota Tebingtinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama empat hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegasnya.

Walikota juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebingtinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.

“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,”tutup Walikota. (MS6)

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Panen Padi di Deliserdang