Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Pemko Tebingtinggi Dukung Pembangunan UINSU

×

Pemko Tebingtinggi Dukung Pembangunan UINSU

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Proses rencana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dilakukan antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

“Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” kata jubir Pemko Tebingtinggi yakni, Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian di Kantor Diskominfo Tebingtinggi, Sabtu (30/1/2021).

Mengenai tahapan hibah, Dedi P Siagian menambahkan, proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati,” ucapnya.

Dedi menegaskan, sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 disebutkan, bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak,” ucapnya.

Karena lanjutnya, berdasarkan Permendagri tersebut, nilai Rp 5 Miliar harus mendapat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD.

Baca Juga:   Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2021 Dibuka

“Jika dibawah Rp 5 Miliar, maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota. Kita mengapresiasi dan mendukung pembangunan UINSU ini untuk mendukung pemerintah mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian,” pungkasnya. (MS6)