MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/BB dan Polda Sumut melaksanakan kegiatan Pasar Murah Minyak Goreng di 10 kabupaten/kota di Sumut. Sedikitnya 22.000 liter minyak goreng akan digelontorkan melalui pasar murah di sejumlah lokasi, 17-26 November 2021.
Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut Afifi Lubis dalam suratnya kepada 10 kepala daerah menyampaikan bahwa pihaknya bersama produsen (swasta) minyak goreng akan menyediakan sebanyak 2.000 liter minyak goreng di setiap titik Pasar Murah, dengan harga Rp15.000/liter. Lebih murah dibandingkan harga yang ada di pasar sekitar Rp20.000/liter.
“Kegiatan ini diharapkan akan mampu menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara, khusunya masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM,” sebut Sekda dalam suratnya.
Adapun Pasar Murah ini dijadwalkan digelar di 10 daerah yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Karo, Dairi, Toba, Samosir, Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas. Untuk langkah awal dilaksanakan mulai 17 November 2021 di Dairi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aspan Sofian Batubara melalui Kabid PDN Barita Sihite menyampaikan bahwa Pasar Murah ini digelar menjelang momentum perayaan hari besar keagamaan yakni Natal dan Tahun Baru. Begitu juga kondisi harga minyak goreng di pasaran saat ini, dipengaruhi tingginya harga CPO Internasional yang berdampak pada kebutuhan masyarakat tersebut.
“Pemerintah hadir di tengah masyarakat, merasakan apa yang dirasakan masyarakat dengan tingginya harga minyak goreng,” sebutnya, saat meninjau pelaksanaan Pasar Murah di Sidikalang, Dairi, Rabu (17/11).
Masyarakat terlihat sangat antusias membeli minyak goreng di Pasar Murah tersebut. Apalagi harganya lebih rendah dari harga di pasaran. “Harganya lebih murah. Saya baru beli ini. Terima kasih Pemprov Sumut dan pemerintah daerah yang sudah menggelar Pasar Murah ini,” ujar Nadia, warga setempat.
Adapun produsen minyak goreng selaku penyedia minyak goreng murah tersebut berdasarkan surat Sekdaprov Sumut yakni Permata Hijau Group, PT Musim Mas dan PT Wilmar Nabati Indonesia.