Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Pemudik Tak Penuhi Syarat, Silakan Putar Balik ke Daerah Asal

×

Pemudik Tak Penuhi Syarat, Silakan Putar Balik ke Daerah Asal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com I Medan : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan beberapa kebijakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut di masa pandemi Covid-19, di antaranya penindakan masyarakat yang mudik, pengawasan dalam penyaluran bansos dan turut serta dalam pemberian bansos.

Mengenai mudik, Martuani Sormin Siregar mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.

“Di dalam 25 cek poin itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/5).

Baca Juga:   Moch Husni, PR Astra Agro Lestari: "Berkarir di Bidang Komunikasi Bisa Menjanjikan Loh"

Sormin menjelaskan, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan.

“Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat.” katanya.

Untuk saat ini, menurut Sormin, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena diantara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an. “Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga:   Ketua Dharma Pertiwi Gelar Rapid Tes dan Bagi Sembako

Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.

“Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Bapak Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik,” katanya.

Kapolda dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Polda tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Ikuti Penanaman 2000 Bibit Bakau Dalam Rangkaian Peringati Hari Lahir Mahatma Gandhi

“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai penegakan hukum yang tidak perlu disebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut. Yang pasti saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan untuk dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan,” katanya.

Polda Sumut sendiri juga telah menyalurkan bantuan 25 ton beras didukung anggaran dari Mabes Polri. Polda Sumut juga sudah mulai lakukan tindakan berupa bantuan sosial dapur umum dan pembagian sembako kepada seluruh lapisan masyarakat. (MS5)