Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pemulung Ini Bacok Istri Sirinya Sampai Tewas Gara-gara Dibilang ‘Letoy’

×

Pemulung Ini Bacok Istri Sirinya Sampai Tewas Gara-gara Dibilang ‘Letoy’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANGSEL – Gara-gara sang istri siri, Rosmiati, mengejeknya “letoy” alias lemah syahwat Hermanto (68) mengamuk tanpa ampun, dia mengambil sebilah golok dan menebas wajah serta leher istrinya hingga tewas mengenaskan.

Di mana Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin 9 Desember 2019, sekira pukul 23.00 WIB, di kontrakan yang terletak di Jalan Flamboyan IV RT02 RW06, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa tersebut, saat korban tengah berada di dalam kamar bersama pelaku. Tiba-tiba anak perempuan korban, Dena (19), mendengar teriakan dari dalam kamar. Begitu dicek, wajah ibunya telah bersimbah darah ditebas pelaku.

Melihat kondisi itu, Dena lantas membangunkan saudaranya Novianti (21). Dia memberitahukan bahwa ibunya tergeletak bersimbah darah akibat ditebas golok. Sedang pelaku Hermanto, kabur melarikan diri ke lapak rongsokannya.

Baca Juga:   Petugas Polsuska Ciduk Pencuri Bantalan Bekas dari Stasiun Ujung Baru

“Korban dalam posisi tidur miring menghadap ke sebelah kanan. Terdapat luka robek pada leher dan pipi sebelah kanan akibat dibacok oleh pelaku. Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri,” terang Kompol Hadi Supriyatna, Kapolsek Pamulang.

Polisi tiba di lokasi tak lama setelah peristiwa pembacokan. Begitu mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung memburunya. Hermanto pun berhasil diciduk di kediaman anaknya yang berada di Rawa Kalong, Pamulang.

“Tersangka diamankan di kediaman anaknya. Barang bukti yang disita berupa sebilah golok,” kata Hadi.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku tega menghabisi nyawa sang istri lantaran dibakar api cemburu. Ditambah lagi ejekan soal lemah syahwat, hal itu kian menyulut emosi pelaku menebaskan golok ke wajah Rosmiati.

Baca Juga:   Ratusan Massa Dari OKP Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Di Kejati Sumut

“Dugaannya seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kakek Hermanto dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Dia terancam kurungan penjara selama 7 tahun.