Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penasehat Hukum Kades Pasar Baru Minta Hakim Bebaskan Klien dari Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan

×

Penasehat Hukum Kades Pasar Baru Minta Hakim Bebaskan Klien dari Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Sergai –  Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Suriadi, Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai (Sergai), digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin, 19 Agustus 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Barus ini memasuki agenda penting, yakni pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Suriadi.

Pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Mhd. Erwin SH MHum, Anwar Effendi SHI, dan Yudi SH, menyampaikan permintaan agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Dalam pernyataannya, Mhd. Erwin menegaskan bahwa alasan di balik pledoi tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:   Tiga Kali Mangkir, Kejati Sulteng Jemput Paksa Mantan Komut PT. BAP Terkait Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7,1 M

Menurut Erwin, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan atas nama Siti Zubaidah tidak dilakukan atas perintah terdakwa. “Kami berkesimpulan bahwa sebenarnya pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah bukanlah atas dasar perintah terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru,” ungkap Erwin.

Erwin juga menambahkan bahwa saksi Sugimin, mantan Sekretaris Desa, menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut tidak diketahui oleh terdakwa. Terdakwa baru mengetahui adanya pemalsuan pada tahun 2022 saat dipanggil oleh Polres Sergai, sementara pemalsuan tersebut terjadi pada tahun 2020. “Hal ini memperjelas bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pemalsuan tersebut,” kata Erwin.

Dalam persidangan, beberapa saksi, termasuk Siti Zubaidah, menyatakan bahwa paraf yang terdapat dalam PAPBDES tahun 2020 adalah asli dan mereka mengetahui dokumen tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemalsuan tidak dapat dihubungkan langsung dengan terdakwa. “Ada ketidakcocokan antara pernyataan saksi dan tuduhan terhadap terdakwa,” jelas Erwin.

Baca Juga:   Polda Bali Tangkap Dua WNA Turki Pelaku Skimming Mesin ATM

Dengan pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan agenda tanggapan tertulis dari JPU atas nota pembelaan yang telah disampaikan.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dan dugaan pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi mempengaruhi reputasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa setempat.(*) Budi